
Pantau - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengetok putusan terkait Pemilu 2024 ditetapkannya pakai sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup atau alternatuf lain. Rencananya putusan itu akan diketok pada Kamis (15/6/2023).
"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK seperti dilihat pantau.com yang dilansir websitenya, Senin (12/6/2023).
Ini ada beberapa nama yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. yaitu:
Diberitakan sebelumnnya, bahwa ada isu tentang MK akan menggelar sistem proporsional tertutup, dan bantah dikarenakan belum ada keputusan resmi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut MK bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Diketahui, setelah statement tentang Denny Indrayana menyebut MK bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, MK langsung membantah hal tersebut.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa para hakim konstitusi belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilu. Anwar menegaskan tidak ada yang bocor dalam perkara tersebut.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31, jadi apa yang bocor,'' katanya, di Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
"Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal MK seperti dilihat pantau.com yang dilansir websitenya, Senin (12/6/2023).
Ini ada beberapa nama yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. yaitu:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
- Yuwono Pintadi
- Fahrurrozi (bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok)
Diberitakan sebelumnnya, bahwa ada isu tentang MK akan menggelar sistem proporsional tertutup, dan bantah dikarenakan belum ada keputusan resmi.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyebut MK bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Artinya pemilih akan langsung mencoblos partai dan kemudian wakil rakyat yang akan melenggang ke parlemen didelegasikan dari partai politik.
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Diketahui, setelah statement tentang Denny Indrayana menyebut MK bakal mengetok sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup, MK langsung membantah hal tersebut.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa para hakim konstitusi belum memutuskan perkara gugatan sistem pemilu. Anwar menegaskan tidak ada yang bocor dalam perkara tersebut.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31, jadi apa yang bocor,'' katanya, di Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq