
Pantau - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya digelar hari ini, diputuskan untuk ditunda.
Penundaan sidang tersebut lantaran KPK tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga sidang akan ditunda hingga pekan depan yakni Senin, 19 Juni 2023.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 Minggu ya," ujar hakim tunggal, Alimin R Sujono, saat persidangan di PN Jaksel, Senin (12/6/2023).
Mulanya, Hakim menyebut bahwa pihak termohon mengrimkan surat untuk meminta sidang ditunda selama 3 minggu. Namun, pihak Hasbi Hasan keberatan sehingga sidang hanya ditunda selama 1 minggu.
Diketahui, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Pasalnya, ia tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus suap. Sidang tersebut didaftarkan pada Jumat (26/5).
Diberitakan sebelumnya, mulanya KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tidak berapa lama KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Setelah melakukan pengembangan, pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.
KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.
Penundaan sidang tersebut lantaran KPK tidak hadir dalam sidang tersebut, sehingga sidang akan ditunda hingga pekan depan yakni Senin, 19 Juni 2023.
"Sidang kita tunda sampai 19 Juni 2023. Ditunda 1 Minggu ya," ujar hakim tunggal, Alimin R Sujono, saat persidangan di PN Jaksel, Senin (12/6/2023).
Mulanya, Hakim menyebut bahwa pihak termohon mengrimkan surat untuk meminta sidang ditunda selama 3 minggu. Namun, pihak Hasbi Hasan keberatan sehingga sidang hanya ditunda selama 1 minggu.
Diketahui, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel. Pasalnya, ia tidak terima dijadikan tersangka dalam kasus suap. Sidang tersebut didaftarkan pada Jumat (26/5).
Diberitakan sebelumnya, mulanya KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA, Dessy Yustria. Tidak berapa lama KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Setelah melakukan pengembangan, pada Selasa (6/6), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.
KPK mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di MA. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun, KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia