
Pantau - Kuasa hukum DPR di Mahkamah Konstitusi (MK), Habiburokhman memastikan akan hadir dalam sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu, Kamis (15/6/2023) mendatang.
Pasal 168 UU Pemilu itu mengatur soal sistem proporsional terbuka. Jika MK mengabulkan gugatan, maka sistem pemilu akan berubah jadi sistem proporsional tertutup.
"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 (fraksi) tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," ucap Habib di kompleks parlemen, Senin (12/6/2023).
Politisi Partai Gerindra itu berharap, pernyataan Denny Indrayana tak benar soal MK bakal mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.
Ia tetap meyakini sistem pemilu di 2024 masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Apalagi, DPR dalam sidang juga telah menyatakan sikap jelas soal itu bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy harus dibahas lewat parlemen.
"Ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak, dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," ucap Habib.
"Dan saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok Kita akan hadir ya, saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," imbuhnya.
MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi Pasal 168 UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal sidang telah dikirim kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
Pasal 168 UU Pemilu itu mengatur soal sistem proporsional terbuka. Jika MK mengabulkan gugatan, maka sistem pemilu akan berubah jadi sistem proporsional tertutup.
"Kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 (fraksi) tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," ucap Habib di kompleks parlemen, Senin (12/6/2023).
Politisi Partai Gerindra itu berharap, pernyataan Denny Indrayana tak benar soal MK bakal mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.
Ia tetap meyakini sistem pemilu di 2024 masih akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Apalagi, DPR dalam sidang juga telah menyatakan sikap jelas soal itu bahwa persoalan sistem pemilu harus bersifat open legal policy harus dibahas lewat parlemen.
"Ini salah satu dua perkara yang rekor pihak terkaitnya paling banyak, dan semuanya jelas menyampaikan ingin mempertahankan sistem proporsional terbuka," ucap Habib.
"Dan saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok Kita akan hadir ya, saya dan kawan-kawan akan hadir ke gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," imbuhnya.
MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan gugatan uji materi Pasal 168 UU Pemilu mengenai sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal sidang telah dikirim kepada pemerintah, DPR, dan pihak terkait dalam gugatan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas