
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan Cristalino David Ozora (17) tidak menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Adapun ayah David bernama Jonathan Latumahina yang menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa menyampaikan kepada majelis hakim perihal David tidak bersaksi, yakni terkait kondisi kesehatan David.
"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi korban David, (jadi alasan) kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujar jaksa saat persidangan, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, jaksa menyebut berdasarkan keterangan dokter bahwa David mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian penganiayaan yang dialaminya itu. Selain itu akan timbul trauma bila David tetap diperiksa sebagai saksi. Keterangan tersebut didapat saat menemui tim dokter penanggung jawab pada Minggu (11/5).
"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa
"Apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," imbuhnya.
Diketahui akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Selain itu, ayah David menuturkan kondisi putranya masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas mulai dari mandi hingga memakai celana.
“Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri,” kata Jonathan.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa David menjalani perawatan rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.
Adapun ayah David bernama Jonathan Latumahina yang menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa menyampaikan kepada majelis hakim perihal David tidak bersaksi, yakni terkait kondisi kesehatan David.
"Keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi korban David, (jadi alasan) kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara," ujar jaksa saat persidangan, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut, jaksa menyebut berdasarkan keterangan dokter bahwa David mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian penganiayaan yang dialaminya itu. Selain itu akan timbul trauma bila David tetap diperiksa sebagai saksi. Keterangan tersebut didapat saat menemui tim dokter penanggung jawab pada Minggu (11/5).
"Pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," kata jaksa
"Apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," imbuhnya.
Diketahui akibat penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5×0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6×5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Selain itu, ayah David menuturkan kondisi putranya masih membutuhkan bantuan untuk beraktivitas mulai dari mandi hingga memakai celana.
“Sampai detik ini belum bisa mandi, belum bisa pake celana sendiri,” kata Jonathan.
Dalam persidangan juga disebutkan bahwa David menjalani perawatan rumah sakit selama 56 hari di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan dan sempat koma selama dua minggu usai kejadian penganiayaan.
#PN Jaksel#penganiayaan#Kasus Penganiayaan#david#Mario Dandy#Jonathan Latumahina#Cristalino David Ozora#David Ozora
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia