Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR: Sudah Ada BKN, Ngapain Bentuk Marketplace Guru?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR: Sudah Ada BKN, Ngapain Bentuk Marketplace Guru?
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai, usulan Kemendikbudristek untuk membentuk marketplace bagi para guru tidak tepat.

Menurutnya, negara sudah mempunyai mekanisme melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa diberdayakan untuk mengisi kekosongan guru di Indonesia.

"Dari namanya saja, marketplace, kita sudah merasa ini tidak pantas karena seakan-akan menjadikan guru itu sebagai sebuah komoditi yang semuanya bergantung pada mekanisme pasar," terang Ratih, Kamis (15/6/2023).

Jika kendalanya adalah perekrutan yang hanya setahun sekali, ia berharap pemerintah memperbaiki arus informasi antara kebutuhan sekolah dan badan kepegawaian.

"Dengan demikian, begitu ada guru pindah atau pensiun yang posisinya menjadi kosong, badan tersebut bisa langsung melakukan redistribusi atau menempatkan guru," imbuhnya.

Ratih memahami bahwa mekanisme perekrutan melalui marketplace berfungsi memangkas birokrasi seleksi guru.

Akan tetapi, menurutnya, dalam tingkat gagasan saja, kendala, dan risiko pasti akan banyak muncul di benak para guru.

"Apakah kewenangan perekrutan guru melalui marketplace ini benar-benar ada di tangan kepala sekolah. Bagaimana risiko terjadinya nepotisme, atau bahkan pungli terkait hal tersebut," ungkap Ratih.

Tidak hanya itu, ia khawatir jika marketplace akan melahirkan persaingan tidak sehat antar sekolah maupun antar guru.

Ratih berpendapat, mekanisme pasar akan membuat sekolah yang memiliki anggaran besar akan dapat dengan leluasa memilih guru, namun tidak dengan sekolah dengan anggaran kecil.

"Malahan, bisa jadi para guru ini nanti terpaksa harus beli jasa SEO (Search Engine Optimization) supaya nama mereka muncul paling atas di setiap pencarian guru oleh sekolah pada platform marketplace tersebut," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas