billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Beda dari yang Lain, Gubernur Maluku Akhiri Masa Jabatan April 2024

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Beda dari yang Lain, Gubernur Maluku Akhiri Masa Jabatan April 2024
Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail, akan berakhir pada April 2024.

“Gubernur Maluku kan dilantik April 2019. Itu berarti, masa tugas juga berakhir pada April 2024. Kan masa tugas selama lima tahun,” ucap Mendagri Tito Karnavian, saat konferensi pers di Ambon, Rabu (14/6/2023).

Menurutnya, hal itu berdasarkan pada undang-undang tentang Pilkada dan undang-undang yang mengatur tentang Pemerintah daerah yang mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur berlaku sampai lima tahun.

"Kecuali hasil Pilkada 2020 sebagaimana undang-undang nomor 10 tahun 2019 yang mengatur secara jelas masa jabatannya berakhir bertahap mulai September 2023 sampai akhir 2024," katanya menjelaskan.

Nantinya dua bulan menjelang berakhir masa jabatan Gubernur Maluku akan diusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur, lalu diseleksi oleh Tim Penilai Akhir

"Kemudian Presiden yang menentukan kalau itu Penjabat Gubernur. Jadi dua bulan sebelum bulan April 2024 sudah proses Penjabat Gubernur Maluku,” tandasnya.

Sebelumnya saat pelantikan pejabat Bupati Seram Bagian Barat, Buru, dan Wali Kota Ambon pada 29 Mei 2023 Gubernur Murad Ismail menegaskan masa jabatannya tidak berakhir September 2023, melainkan sesuai tanggal dan bulan yang sama dia dilantik, yakni 24 April 2024.

"Kita itu pilkada 2018, tapi dihitung masa pelantikan kita kapan berakhirnya juga lima tahun," katanya.

​​​​​Hal itu dikatakannya lantaran beredarnya isu yang mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku hanya sampai September 2023.

Padahal Gubernur Murad dan Wakilnya Barnabas Orno dilantik Paka 24 April 2019 di Istana Negara Jakarta. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

17 Gubernur akan Akhiri Masa Jabatan Mulai September 2023

Ada sebanyak 17 gubernur di Indonesia yang akan mengakhiri jabatannya mulai bulan September 2023. Adapun rinciannya yakni 10 gubernur akan mengakhiri jabatannya pada September, 2 gubernur pada Oktober, dan 5 gubernur pada Desember.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Bali, Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku, Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia