
Pantau – Polisi berhasil menangkap kakek berinisial S (68) usai terbukti mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di bilangan Cipayung, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan bahwa S sudah melangsungkan aksi bejatnya sebanyak lima kali di gudang rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi korban memberikan uang Rp2 ribu.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku. Dan diiming-imingi uang Rp2 ribu,” kata Fanani saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6/2023).
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Korban mengaku ke orang tuanya
Ibu kandung korban mengatakan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan tersebut sebayak lima kali dan dilakukan di rumah pelaku SH yang merupakan warga Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.
"Pengakuan korban, lokasi pertama pencbulan di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, keempat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," ujar ibu korban, dilansir Antara, Kamis (15/6/2023).
"Awalnya itu kejadian (pencabulan) waktu kelas satu SD pada 2022," imbuhnya.
Lebih lanjut, ibu korban mengatakan bahwa pada Maret ia baru mengetahui pemgkuan putrinya soal dugaan pencabulan dilakukan SH pada Desember 2022. Namun, pengakuan itu tidak ia dapat langsung dari sang putri, melainkan dari pihak keluarga terlebih dahulu. Pasalnya, sang putri tidak pernah menceritakan kepadanya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengungkapkan bahwa S sudah melangsungkan aksi bejatnya sebanyak lima kali di gudang rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi korban memberikan uang Rp2 ribu.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku. Dan diiming-imingi uang Rp2 ribu,” kata Fanani saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6/2023).
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Korban mengaku ke orang tuanya
Ibu kandung korban mengatakan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan tersebut sebayak lima kali dan dilakukan di rumah pelaku SH yang merupakan warga Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.
"Pengakuan korban, lokasi pertama pencbulan di gudang rumah SH, kedua di rumah SH, ketiga di gudang lagi, keempat di gudang lagi, dan terakhir di rumah," ujar ibu korban, dilansir Antara, Kamis (15/6/2023).
"Awalnya itu kejadian (pencabulan) waktu kelas satu SD pada 2022," imbuhnya.
Lebih lanjut, ibu korban mengatakan bahwa pada Maret ia baru mengetahui pemgkuan putrinya soal dugaan pencabulan dilakukan SH pada Desember 2022. Namun, pengakuan itu tidak ia dapat langsung dari sang putri, melainkan dari pihak keluarga terlebih dahulu. Pasalnya, sang putri tidak pernah menceritakan kepadanya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih