
Pantau - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, membenarkan tersangka itu berinisial SLI (50), warga Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau. SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Lubuklinggau pada Jumat (16/6) petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.
Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.
"SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik," kata Harissandi, Minggu (18/6/2023).
Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.
Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, selama periode itu.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI ditampung di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuklinggau Barat 1.
Terakhir saat penyergapan tempat penampungan kepolisian mendapati ada dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal.
Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.
“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuklinggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” kata Harissandi.
Adapun saat ini kedua korban masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk keperluan kepolisian mengungkap secara utuh rangkaian usaha ilegal tersangka SLI beserta jaringannya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, membenarkan tersangka itu berinisial SLI (50), warga Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau. SLI ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Lubuklinggau pada Jumat (16/6) petang dalam operasi penyergapan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lubuk Linggau.
Dari situ kepolisian melakukan pengembangan hingga SLI naik status menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan saksi.
"SLI menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja ke luar negeri namun tidak bisa menunjukkan bukti legalitas usahanya itu kepada penyidik," kata Harissandi, Minggu (18/6/2023).
Haris memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka SLI mengaku sudah menjalankan usaha penyaluran tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.
Penyidik kepolisian mencatat setidaknya sudah 40 orang korban yang disalurkan oleh tersangka ke Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, selama periode itu.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, setiap calon tenaga kerja yang menggunakan jasa SLI ditampung di rumah penampungan yang berlokasi di Desa Lubuk Tanjung, Lubuklinggau Barat 1.
Terakhir saat penyergapan tempat penampungan kepolisian mendapati ada dua orang calon tenaga kerja yang hendak disalurkan ke Malaysia secara ilegal.
Adapun calon tenaga kerja itu masing-masing berinisial BS (25) warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan EK (31) warga Lubuk Linggau.
“Rangkaian hasil penyelidikan perkara TPPO di Lubuklinggau ini akan kami sampaikan secara utuh kepada publik pada Senin (19/6) pagi,” kata Harissandi.
Adapun saat ini kedua korban masih dimintai keterangan sebagai saksi untuk keperluan kepolisian mengungkap secara utuh rangkaian usaha ilegal tersangka SLI beserta jaringannya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia