billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nakes Ancam Mogok Jika RUU Kesehatan Disahkan, Komisi IX DPR: Tolaklah Sesuai Mekanisme

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Nakes Ancam Mogok Jika RUU Kesehatan Disahkan, Komisi IX DPR: Tolaklah Sesuai Mekanisme
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena menanggapi ancaman para tenaga kesehatan (nakes) yang akan mogok kerja apabila RUU Kesehatan disahkan.

Ia mengimbau para nakes yang menolak RUU Kesehatan agar melakukannya sesuai mekanisme yang berlaku, yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Begini, jangan lagi ada mogok karena itu nanti dampaknya akan membuat pasien terlantar dan juga mempengaruhi image orang terhadap tenaga kesehatan," ujar Melki di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/6/2023).

Melki menegaskan, RUU Kesehatan sudah tuntas dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengaku selalu memberi ruang kepada seluruh tenaga kesehatan dalam membahas RUU tersebut.

"Prinsipnya UU ini dari segi mekanisme sudah memenuhi syarat, dari segi substansi kami sudah mendengarkan dan yang masuk akal, pasti akan menjadi norma," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi kesehatan bakal memilih opsi mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan oleh DPR.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Organisasi tersebut antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

"Prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap jadi satu pilihan yang akan mungkin bisa kami lakukan. Itu sebuah hal yang saya kira perlu jadi perhatian," kata Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Penulis :
Aditya Andreas