
Pantau - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perasatuan Pembanguan (PPP) Achmad Baidowi nenanggapi, tentang Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebar rumor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan menetapkan Anies Bawswedan sebagai tersangka.
"Sejak tinggal di Australia memang Denny Indrayana ini ada perubahan, perubahan mindset saya kira, kan beliau juga masuk ke dunia politik ber-backgorund hukum seringkali mencampuradukkan antara politik dan hukum," tegas Achmad kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Achmad menilai rumor yang disampaikan Denny soal KPK akan men-tersangkakan Anies hanya asumsi dan tidak berdasarkan fakta. Menurutnya sampai saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Sekarang menskenariokan seolah-olah KPK sudah mau men-tersangkakan Anies itu kan sebuah asumsi dan tidak berdasarkan fakta hukum sama sekali dan faktanya KPK masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kalau kemudian ada proses hukum, ya itu proses hukum bukan politik gitu," katanya.
"Jadi kalau kemudian ada proses hukum, ya itu proses hukum bukan politik gitu. Ya memang begini jadinya ketika antara hukum dan politik dicampuradukan membuat sesuatu yang sebenarnya terang benderang menjadi buat seolah-olah tidak terang benderang begitupun sebaliknya," lanjutnya.
Ketua DPP PPP itu meminta Denny untuk tidak menyebarkan rumor yang tak terbukti kebenarannya. Achmad berharap Denny tak buat kegaduhan.
"Jadi sebaiknya Denny Indrayana tidak membuat kegaduhan-kegaduhan dan jadilah praktisi hukum yang bicara sesuai koridor hukum tidak selalu mengedepankan asumsi, karena antara fakta hukum dengan asumsi itu berbeda. Jadi tidak perlu mencari sensasi-sensasi berlebihan kita bangun demokrasi dengan baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana menyebar rumor KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun buka suara atas rumor yang disebar Denny itu.
Denny mengatakan informasi penetapan tersangka kepada Anies telah beredar di banyak kalangan. Dia menyebut status hukum itu sebagai upaya menjegal Anies dalam Pilpres 2024.
"Sejak tinggal di Australia memang Denny Indrayana ini ada perubahan, perubahan mindset saya kira, kan beliau juga masuk ke dunia politik ber-backgorund hukum seringkali mencampuradukkan antara politik dan hukum," tegas Achmad kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Achmad menilai rumor yang disampaikan Denny soal KPK akan men-tersangkakan Anies hanya asumsi dan tidak berdasarkan fakta. Menurutnya sampai saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
"Sekarang menskenariokan seolah-olah KPK sudah mau men-tersangkakan Anies itu kan sebuah asumsi dan tidak berdasarkan fakta hukum sama sekali dan faktanya KPK masih dalam tahap penyelidikan. Jadi kalau kemudian ada proses hukum, ya itu proses hukum bukan politik gitu," katanya.
"Jadi kalau kemudian ada proses hukum, ya itu proses hukum bukan politik gitu. Ya memang begini jadinya ketika antara hukum dan politik dicampuradukan membuat sesuatu yang sebenarnya terang benderang menjadi buat seolah-olah tidak terang benderang begitupun sebaliknya," lanjutnya.
Ketua DPP PPP itu meminta Denny untuk tidak menyebarkan rumor yang tak terbukti kebenarannya. Achmad berharap Denny tak buat kegaduhan.
"Jadi sebaiknya Denny Indrayana tidak membuat kegaduhan-kegaduhan dan jadilah praktisi hukum yang bicara sesuai koridor hukum tidak selalu mengedepankan asumsi, karena antara fakta hukum dengan asumsi itu berbeda. Jadi tidak perlu mencari sensasi-sensasi berlebihan kita bangun demokrasi dengan baik," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana menyebar rumor KPK segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E dan Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun buka suara atas rumor yang disebar Denny itu.
Denny mengatakan informasi penetapan tersangka kepada Anies telah beredar di banyak kalangan. Dia menyebut status hukum itu sebagai upaya menjegal Anies dalam Pilpres 2024.
- Penulis :
- Sofian Faiq