HOME  ⁄  Nasional

Agnes Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Mario Dandy Hari Ini

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Agnes Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Mario Dandy Hari Ini
Pantau - Sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kembali digelar hari ini, Selasa (27/6/2023). Kini, Agnes alias AG (15) akan dihadirkan sebagai saksi.

“Iya, klien kami besok (hari ini) akan kooperatif hadir memenuhi panggilan,” ujar pengacara Agnes, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (26/6/2023).


Lebih lanjut, permohonan agar mengikuti siding secara online ini diabikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim. Meski begitu, Agnes tetap akan kooperarif mengikuti persidangan.


“Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim pemeriksa,” katanya.


Sementara, pengacara David, Melissa Anggraini, mengatakan bahwa paman David, Rustam, belum bisa bersaksi. Tetapi, ia menyebut ada teman Mario Dandy yang akan menjadi saksi dalam sidang hari ini.


“Pak Rustam masih diurus perizinannya sama jaksa karena sedang haji. Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan, saya lupa Namanya,” terang Melissa.


Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memeriksa Agnes sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan ini, pasalnya Agnes berstatus sebagai saksi mahkota.


“Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, Selasa (20/6).


Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes.


“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler