Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Rangkul Uni Eropa Guna Hapus Kekerasan Korban Kekerasan Seksual

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Komnas Perempuan Rangkul Uni Eropa Guna Hapus Kekerasan Korban Kekerasan Seksual
Pantau - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan bekerja sama dengan Uni Eropa memperkuat peran Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang fokus pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan seksual.

"Kerja sama ini akan dilakukan selama hampir 2,5 tahun ke depan untuk penguatan peran Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan," ucap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Pelaksanaan Undang-undang terkait Kekerasan Seksual," di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Menurut Andy, dukungan dari Uni Eropa ini juga memungkinkan keberlanjutan upaya dari kerja bersama enam lembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).

"Serta dukungan kapasitas bagi lembaga-lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual yang akan disalurkan melalui mekanisme Pundi Perempuan yang dikelola oleh Komnas Perempuan bersama Indonesia untuk Kemanusiaan," ujarnya.

Diketahui, KuPP meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Protokol Opsional dari Konvensi Menentang Penyiksaan, Penghukuman, dan Perlakuan Kejam atau Tidak Manusiawi Lainnya (OPCAT).

Enam lembaga negara yang tergabung dalam KuPP adalah Komnas Perempuan, Komnas HAM (Hak Asasi Manusia), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan sendiri dibentuk pada 2016.
Penulis :
Sofian Faiq