Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PAN Samakan Periode Jabatan Ketum Parpol dengan Anggota DPR

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

PAN Samakan Periode Jabatan Ketum Parpol dengan Anggota DPR
Pantau - Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan apabila pada aturan tidak mengatur adanya pembatasan jabatan ketua partai, maka partai tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Soal tidak adanya pembatasan periodesasi jabatan ketua umum partai politik tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Viva pada keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Menurut Viva, itu yang tercermin dan terimplementasi di masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi oleh undang-undang. Selama masyarakat masih memilih dan mencintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi Wakil Rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem,” ujarnya.

Dikatakan Viva, pihaknya menyinggung dalil Lord Acton mengenai Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely tidak berlaku bagi partai politik.

“Ini berkaitan dan ditujukan kepada lembaga negara, bukan ke partai politik. Sebab lembaga negara dan partai politik adalah dua entitas yang berbeda,” tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjut Viva, seharunya partai politik pun membiayai hidupnya sendiri. Kendati demikian, negara memang memberi subsidi sekitar 0,03 persen bagi partai politik yang lolos ke parlemen.

Viva melihat kecilnya jumlah subsidi negara atas kebutuhan biaya partai politik menyebabkan anggota partai politik yang berada di lembaga eksekutif dan legislatif acap kali terjerat kasus hukum karena korupsi dengan dalih untuk membantu biaya partai politik.

Melihat realitas ini, ia menyarankan agar masa jabatan ketua umum partai politik tidak usah dibatasi. Tetapi jika negara menanggung sebagian besar kebutuhan biaya partai politik.

“Semisal sebesar 30 persen dari kebutuhan biaya partai politik, maka pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik dapat dipertimbangkan untuk dapat dimasukan sebagai aturan formal di Undang-undang tentang partai politik,” pungkasnya.
Penulis :
Yohanes Abimanyu