Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Keji! DC Bank Keliling Perkosa Anak Nasabah 2 Kali di Karawang

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Keji! DC Bank Keliling Perkosa Anak Nasabah 2 Kali di Karawang
Pantau - Seorang Debt collector (DC) atau bank keliling 'kampung' berinisial AD (22) ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan anak dibawah umur. AD sudah 2 kali melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah. Pelaku datang untuk menagih utang, namun kedua orang tuanya tidak ada. Melihat kesempatan tersebut, pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.

Diketahui, aksi pertamanya dilakukan korban dengan lancar, peristiwa itu belum diketahui korban, AD warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang kemudian mendatangi lagi rumah korban.

"Beberapa minggu kemudian setelah peristiwa pertama, pelaku AD kembali bekerja menagih utang ke rumah korban di Rengasdengklok, situasi yang sama kembali terjadi yaitu pada saat rumah sedang sepi hanya ada korban," ungkapnya.

Kemudian, AD membujuk kembali korban untuk berhubungan badan, pada saat tengah di kamar, kebetulan salah satu keluarga korban datang dan memergoki aksi bejat AD di kamar korban.

"Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD, korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali," tutupnya.

Orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang hingga pelaku ditangkap di kediamannya di Telukjambe Timur pada Jumat0.

Atas perbuatan bejatnya, AD disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penulis :
Sofian Faiq

Terpopuler