Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Temukan Unsur Pidana UU ITE di Kasus Panji Gumilang

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Temukan Unsur Pidana UU ITE di Kasus Panji Gumilang
Pantau - Aparat kepolisian menemukan tindak pidana baru di kasus yang melibatkan pimpinan Pomdok Pesantren (Ponpes)  Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana baru itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hasil dari penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru itu tentang UU ITE,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).


Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. SPDP ini juga Sudah dikirim ke kejaksaan.


“Di mana ini (UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” katanya.


Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” tuturnya.


Djuhandani menjelaskan, penyidik melaksanakan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) karena menemukan dugaan tindak pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2). Pada gelar perkara awal, Senin (3/7), penyidik mentersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.


Adapun Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


“Kedua perkara dijadikan satu berkas perkara,” kata Djuhandani.


Diketahui, PPATK memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran rekening Panji Gumilang untuk kepentingan analisis. Namun, Ivan tidak merinci berapa jumlah rekening maupun nilai uang dari rekening Panji yang diblokir.

“Dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.



Penulis :
Firdha Rizki Amalia