
Pantau – Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut undang-undang baru membuat seolah-olah angka pernikahan dini atau anak naik. Sebab, aturan terbaru soal syarat umur pernikahan.
"Kenapa angka itu kesannya meningkat, sebetulnya karena batas usia perkawinan dulu 16, sekarang menjadi 19, jadi dulu yang nikah umur 18 tidak perlu dispensasi, sekarang jadi perlu dispensasi," kata Hasto, Kamis (6/7/2023).
"Tapi dulu tidak perlu sehingga seolah-olah itu dilaporkan menjadi sekarang menjadi nikah dini, dulu tidak dilaporkan sebagai nikah dini sebelum undnag-undang yang baru. Itu salah satu hal yang membuat juga kesannya seolah-olah naik," sambungnya.
Hasto juga mengatakan trend jumlah kehamilan dan kelahiran usia 15-19 tahun yang beresiko melahirkan anak stunting menurun. Dia mengatakan BKKBN menargetkan angka itu terus menurun mencapai 22 per 1000 perempuan.
"Jadi BKKBN mengukur perkawinan usia dini itu dengan parameter berapa perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia antara 15-19 tahun. Dan 10 tahun yang lalu, setiap seribu perempuan yang sudah melahirkan, hamil dan nikah di bawah 19 tahun 36 per 1000. Hari ini angkanya 26 per 1000, jadi ada penurunan. Target kami memang mencapai 22 per 1000. Jadi kita untuk yang hamil dan melahirkan pada usia di bawah 19 tahun tapi trennya menurun," tuturnya.
"Kenapa angka itu kesannya meningkat, sebetulnya karena batas usia perkawinan dulu 16, sekarang menjadi 19, jadi dulu yang nikah umur 18 tidak perlu dispensasi, sekarang jadi perlu dispensasi," kata Hasto, Kamis (6/7/2023).
"Tapi dulu tidak perlu sehingga seolah-olah itu dilaporkan menjadi sekarang menjadi nikah dini, dulu tidak dilaporkan sebagai nikah dini sebelum undnag-undang yang baru. Itu salah satu hal yang membuat juga kesannya seolah-olah naik," sambungnya.
Hasto juga mengatakan trend jumlah kehamilan dan kelahiran usia 15-19 tahun yang beresiko melahirkan anak stunting menurun. Dia mengatakan BKKBN menargetkan angka itu terus menurun mencapai 22 per 1000 perempuan.
"Jadi BKKBN mengukur perkawinan usia dini itu dengan parameter berapa perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia antara 15-19 tahun. Dan 10 tahun yang lalu, setiap seribu perempuan yang sudah melahirkan, hamil dan nikah di bawah 19 tahun 36 per 1000. Hari ini angkanya 26 per 1000, jadi ada penurunan. Target kami memang mencapai 22 per 1000. Jadi kita untuk yang hamil dan melahirkan pada usia di bawah 19 tahun tapi trennya menurun," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah