Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Muna Dicegah ke Luar Negeri usai Ditersangkakan KPK

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Bupati Muna Dicegah ke Luar Negeri usai Ditersangkakan KPK
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Kini, ia juga dicegah ke luar negeri.

Bukan hannya Bupati Muna, tetapi juga Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto, yang ikut dicegah ke luar negeri. KPK telah mengajukan pencegahan keduanya kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukan dan Hak Asasi Manusia (HAM).


“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan kelaur negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).


Adapun, keduanya dicegah ke luar negeri hingga Januari 2024. KPK juga berharap keduanya dapat bersikap kooperatif untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.


Diketahui, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, tiga orang lainnya adalah La Ode Gomberto, mantan Dirjen Keuda Kemendagri, Ardian Noervianto, dan mantan kadis di Muna, LM Syukur Akbar.


Ardian dan Syukur Akbar merupakan tersangka suap dana PEN Kolaka Timur. Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa kasus suap pengurusan dana PEN di Muna inii merupakan pengembangan dari kasus Ardan Noervianto.


Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto, terkait kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.’


Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/7). Hasilnya, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan tersebut.

Penulis :
Firdha Rizki Amalia