Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kisruh PPDB Online, Kemendikbudristek Akui Pengawasan Lemah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Kisruh PPDB Online, Kemendikbudristek Akui Pengawasan Lemah
Pantau - Kemendikbudristek mengakui pengawasan dari Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih cukup lemah.

Salah satunya, Inspektorat Daerah tidak memahami sistem zonasi PPDB yang terdiri dari empat jalur saat turun ke lapangan.

“Ketika kami turun, inspektorat daerahnya juga tidak tahu bahwa PPDB yang diatur dengan Permendikbud Zonasi ada empat jalur,” ujar Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/7/2023).

Chatarina menerangkan, kebijakan zonasi lewat empat jalur PPDB telah dimulai melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam aturan itu, lanjutnya, telah mengalami beberapa revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah agar dapat mempersiapkan PPDB dengan lebih baik.

“Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga muncul ketika belum adanya kebijakan PPDB empat jalur. Tapi karena PPDB empat jalur ini sudah kita minta supaya melalui sistem online, sehingga itu kelihatan oleh masyarakat dan muncullah kegaduhan ini,” jelasnya.

Chatarina menjelaskan, pada dasarnya temuan Itjen Kemendikbudristek atas penyimpangan kebijakan PPDB merupakan pelanggaran atas prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menjelaskan, sejumlah temuan yang ada sampai saat ini terjadi ketika pemerintah daerah tak melihat prinsip itu sebagai dasar dalam melaksanakan PPDB.

“Artinya, kalau objektif harus sesuai dengan tujuan ditetapkannya kebijakan ini, transparan artinya semua harus jelas terbuka melalui sistem PPDB online, dan akuntabel itu artinya semua bisa terukur,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, Kemendikbursitek terjun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi bersama dengan inspektorat daerah.

Namun, di lapangan, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat justru tidak melakukan sosialisasi tentang informasi yang sudah didapatkan.

“Sebenarnya, kami sudah melakukan itu dan meminta Disdik memastikan hal tersebut karena tidak mungkin Kemendikbudristek memberikan langsung sosialisasi kepada orang tua,” tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas