
Pantau - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, saat ini berada di Sydney, Australia, bersama keluarganya.
Jurist Tan Diduga Menetap di Waterloo, Sydney
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan dirinya telah melacak keberadaan Jurist Tan selama di Australia dan menemukan dugaan bahwa Jurist menetap di kawasan Waterloo, New South Wales.
"Jurist Tan diduga tinggal bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang putra mereka," ungkap Boyamin.
Boyamin mengaku telah mendekati alamat yang diduga tempat tinggal Jurist Tan, namun tidak berani mengunjungi lokasi tersebut karena bukan aparat resmi dan menghormati hukum negara lain.
Informasi yang dikumpulkan MAKI, termasuk foto ADH serta nomor ponsel Indonesia milik Jurist Tan dan suaminya, telah diserahkan secara daring kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB.
Hingga 17 Juli 2025 pukul 17.30, data perlintasan menunjukkan Jurist Tan tidak lagi berada di wilayah Indonesia.
Boyamin menduga Singapura hanya menjadi tempat transit sebelum Jurist Tan melanjutkan perjalanan ke Australia dan tinggal di Sydney selama dua bulan terakhir.
Terseret Kasus Digitalisasi Pendidikan
Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan), yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran; serta MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
Menurut mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, keempatnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mereka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS dalam pengadaan TIK tahun anggaran 2020–2021," ia mengungkapkan.
Kejaksaan Agung berencana memanggil Jurist Tan untuk ketiga kalinya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
- Penulis :
- Aditya Yohan