Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dikritik Pukat Buntut Polemik Kasus Kabasarnas

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

KPK Dikritik Pukat Buntut Polemik Kasus Kabasarnas
Foto: Dok Pantau.com

Pantau - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Zaenur menilai dari kasus tersebut adalah penetapan tersangka oleh KPK harus dilakukan lewat gelar perkara yang diikuti pimpinan KPK.

"Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, kan mengatakan penyidik itu salah ya," kata Zaenur Rohman kepada wartawan, Dikutip, Sabtu (29/7/2023).

Lalu Zaenur menuturkan, surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK.

Dan menurut Zaenur, Pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri.

"Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," ucapnya.

Kemudian, Zaenur juga mengatakan tak ada landasan hukum bagi KPK untuk menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka karena kasus yang melibatkan anggota TNI aktif hanya bisa ditangani oleh POM TNI. 

"Apa kemudian permintaan maaf ini dampaknya? Ya saya sih melihatnya ini dampaknya kepada citra profesionalitas dari KPK," katanya.

Dia menduga langkah KPK menetapkan HA dan ABCi sebagai tersangka dipicu beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan personel militer tidak berjalan dengan lancar. 

Dirinya menjelaskan KPK harusnya membentuk tim koneksitas berdasarkan Pasal 89 KUHAP antara tim penyidik KPK dan tim penyidik POM TNI.

"Kalau sekarang KPK sudah mengakui salah, tentu itu akan berdampak kepada citra profesionalitas KPK," tegasnya.

"Saya berharap perkara di Basarnas ini bisa tuntas dan bisa ada terjamin rasa keadilan masyarakat. Jangan sampai ada gap disparitas penanganannya, karena dilakukan oleh KPK dan POM TNI," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi HA dan ABC. KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).

"Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq