
Pantau.com - Partai Amanat Nasional (PAN) keberatan dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memberi tanda kepada bacaleg mantan napi korupsi di Pemilu 2019. Partai bercorak biru itu tak ingin ada perlakuan diskriminasi di pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Itu masih wacana kan? Menurut saya janganlah, kalau kita konsekuen mengizinkan mantan napi itu untuk menjadi caleg, silakan saja tidak perlu ada diskriminatif," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: MA Perbolehkan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg, PKS: Kami Sangat Menyayangkan
Eddy menilai perlakuan yang dianggapnya diskriminatif ini tidak perlu dilakukan lantaran sudah ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, sekarang ini masyarakat sudah cerdas dalam memilih calon wakilnya untuk melenggang ke Senayan.
"Nanti akan ada gugatan lagi, karena ini menyangkut hak asasi. Hak asasi dilanggar karena ada diskrimasi, nanti panjang lagi kita," tegasnya.
Baca juga: MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar: Caleg Kami Bersih
Sekadar informasi, sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan akan mempertimbangkan pemberian tanda kepada mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg Pemilu 2019. KPU menegaskan tidak merasa kecewa dengan putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.
Pertimbangan ini merupakan salah satu terobosan KPU terkait mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg. Pasalnya, MA pada Kamis, 13 September 2018 sudah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
- Penulis :
- Adryan N