
Pantau – Sebanyak empat orang berinisial A, S, M dan A berhasil ditangkap usai diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam berinisial S dengan batu conblock di Kompleks Mahkota Mas, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, pada Minggu (30/7/2023) lalu.
Kapolsek Tangerang AKP Suyatno mengungkapkan bahwa keempat pelaku mengeroyok satpam S karena tak terima ditegur saat menikmati minuman keras (miras) sehingga korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala.
“Keempat pelaku tidak terima ditegur, lalu mengeroyok korban sehingga mengalami luka di kepala dan pipi karena dihantam conblock,” kata Suyatno saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Suyatno mengatakan pihaknya menangkap keempat terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Sumur Pancing dan Bugel Karawaci, Kota Tangerang.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1e KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
- Penulis :
- Abdan Muflih