HOME  ⁄  Nasional

Pihak HRS Resmi Cabut Gugatan terhadap Bapas Jakpus soal tak Dikasih Izin Umrah

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Pihak HRS Resmi Cabut Gugatan terhadap Bapas Jakpus soal tak Dikasih Izin Umrah
Foto: Habib Rizieq Shihab (HRS) (Tangkapan layar)

Pantau – Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tak memberi izin ibadah umrah.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, mengungkapkan bahwa pihak Bapas Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif, sehingga gugatan yang dilayangkan pihaknya dicabut.

“Bahwa setelah melakukan diskusi internal terkait persiapan sidang pertama gugatan sengketa tata usaha negara yang telah kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, kami menilai pihak Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif,” kata Aziz saat dikonfirmasi pada Jumat (4/8/2023).

“Bahwa berdasarkan hal tersebut maka kami menilai gugatan yang kami ajukan menjadi tidak relevan apabila dialamatkan kepada Bapas Kelas I Jakarta Pusat sebagai tergugat, sehingga kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” sambungnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) melalui pengacaranya Aziz Yanuar mengajukan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tak memberi izin ibadah umrah.

"Gugatan yang kami ajukan di PTUN terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan terkait klien kami," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Aziz Yanuar mengungkapkan, pihak HRS menggugat melawan putusan PTUN yang diterbitkan BAPAS Jakpus.

Tak hanya itu, pihak HRS juga sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke sejumlah instansi seperti Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM.

"(surat) Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," ujarnya.

Aziz menyoroti alasan pihak Kejari Jakpus tak mengizinkan HRS menunaikan ibadah umrah lantaran terkait sulitnya pengawasan.

"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja. Karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah RI dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan pengawasan dimaksud, bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi Undang-undang," jelasnya.

Aziz menuturkan, gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan pihaknya adalah upaya memperjuangkan hak asasi HRS yang diberi undang-undang.

"Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami," katanya.

"Kami akan terus melakukan upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami," sambungnya.

Penulis :
Abdan Muflih