Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Tak Beri Tanda Caleg Eks Koruptor di Kertas Suara, Kenapa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPU Tak Beri Tanda Caleg Eks Koruptor di Kertas Suara, Kenapa?

Pantau.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan tanda kepada caleg eks narapidana korupsi di surat suara Pileg 2019 mendatang.

"Nama caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut. Tapi, kalau ditandai surat suara itu sudah tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan. Kami sudah tetapkan seperti itu," ujar Ilham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: MA Hanya Kabulkan 2 dari 12 Gugatan PKPU Soal Pencalonan DPR

Meski begitu, KPU masih mempertimbangkan pemberian tanda eks koruptor bisa dicantumkan pada daftar calon yang ditempelkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan digelar.

"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. Pengalaman kita di TPS-TPS itu kan ada daftar calon yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah, apakah nanti kami bisa beri tanda," ungkapnya.

Lebih lanjut, Komisioner KPU Hasyim Asyari juga menuturkan pihaknya juga masih mempunyai opsi keterangan atau tanda eks napi korupsi diumumkan melalui sistem informasi pencalonan (silon) yang diunggah pada situs resmi KPU RI.

"Setelah DCT sistem informasi pencalonan KPU akan di publikasikan dan di situ akan ketahuan CV riwayat hidupnya. Kemudian SKCK, kemudian surat pernyataan yang bersangkutan pernah terpidana kasus korupsi," pungkasnya.

Baca juga: Gagal Jadi Bacaleg, M Taufik Polisikan 7 Komisioner KPU DKI

Sekadar informasi, sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan akan mempertimbangkan pemberian tanda kepada mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg Pemilu 2019. KPU menegaskan tidak merasa kecewa dengan putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor menjadi caleg.

Pertimbangan ini merupakan salah satu terobosan KPU terkait mantan narapidana korupsi yang mendaftar sebagai caleg. Pasalnya, MA pada Kamis, 13 September 2018, sudah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang aturan yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Penulis :
Adryan N