
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan Anggota DPD yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang. KPU menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 orang sementara untuk DCT Anggota DPD ada sebanyak 807 orang.
Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat jumpa pers menyampaikan hasil rapat plenonya yang di gelar hari ini di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga Ditetapkan Jadi Peserta Pilpres 2019
"KPU RI menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers.
Arief pun kemudian memaparkan secara rinci DCT Anggota DPR sebanyak 7968 itu terbagi dari partai politik mana saja. Berikut rincian yang dibacakan oleh Arif saat jumpa pers:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Jumlah Dapil 80, calon Anggota DPR sebanyak 575
Partai Gerindra: Jumlah Dapil 79, calon Anggota DPR sebanyak 569
PDI Perjuangan (PDIP): Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 573
Partai Golkar: Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 574
Partai NasDem: Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 575
Partai Berkarya: Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 554
Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 533
Partai Perindo: Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 568
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 554
Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR 574
Partai Amanat Nasional (PAN): Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 575
Partai Hanura: Jumlah 79 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 427
Partai Demokrat: Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 573
Partai Bulan Bintang (PBB): Jumlah 80 Dapil, calon Anggota DPR sebanyak 382
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): Jumlah 61 Dapil, calon Anggota DPR 137
Sementara Arief mengatakan untuk DCT penetapan calon Anggota DPRD akan ditetapkan dan rilis oleh KPUD Kabupaten/Kota. "DCT Anggota DPRD Kabupaten dan Kota akan ditetapkan oleh KPU daerah Kabupaten dan Kota," ungkapnya.
Sedangkan untuk DCT Anggota DPD ada sebanyak 807 orang calon yang akan bertarung di 34 daerah yang ada di Indonesia.
Baca juga: KPU Tak Beri Tanda Caleg Eks Koruptor di Kertas Suara, Kenapa?
"Untuk DCT Anggota ditetapkan sebanyak 807 orang di 34 daerah pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI Tahun 2019," pungkasnya.
- Penulis :
- Adryan N