Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Belum Masuk Prolegnas
Foto: Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan, revisi UU Peradilan Militer belum masuk dalam daftar Prolegnas di DPR. 

Adapun wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer itu kini tengah bergulir setelah ada dorongan dari pemerintah dan TNI. 

"Belum ada (masuk Prolegnas)," kata Awiek kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Awiek menjelaskan, agar proses revisi UU Peradilan Militer bisa dibahas di DPR, maka harus masuk Prolegnas terlebih dulu. 

"Harus masuk prolegnas dulu, kecuali ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) akan membuatnya menjadi kumulatif terbuka," imbuhnya. 

Politisi PPP ini mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan revisi UU Peradilan Militer ke DPR pada saat rapat Baleg membahas daftar RUU yang masuk Prolegnas. 

Saat ini, kata Awiek, DPR masih memasuki masa reses. Sehingga, usulan terhadap revisi UU untuk masuk Prolegnas bisa dilakukan sesudah reses. 

"Harus ada yang mengusulkan ketika rapat prolegnas, baik pemerintah maupun DPR," jelasnya. 

Awiek juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan di DPR mengenai wacana revisi UU Peradilan Militer.

Penulis :
Aditya Andreas