
Pantau - Bakal calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan bakal menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang capres tidak boleh kampanye di tempat ibadah.
"Kalau aturan, apapun aturan ya ditaati," jawab Anies kepada wartawan di Galeri Emiria Soenassa, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (19/8/2023) malam.
Lalu menurut Anies, putusan tersebut bukanlah pilihan. Tetapi, jika hal tersebut sudah diputuskan dan kini menjadi aturan, maka harus ditaati oleh setiap warga negara.
"Kalau itu aturan sebetulnya warga negara Indonesia tidak boleh menolak, kan bukan selera. Kalau aturan ditaati, ya namanya juga aturan," katanya.
"Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan, dilaksanakan. Sesederhana itu," sambungnya.
Diketahui, MK dengan tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta oleh Yenny Ong.
Sebagai informasi, Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Demikan bunyi Penjelasannya yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Lalu atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," tutur Ketua MK Anwar Usman saat sidang yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (15/8/2023).
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq