
Pantau - Bappenas menegaskan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap harus dilanjutkan sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Bappenas, Diani Sadiawati menjelaskan, keberlanjutan pembangunan IKN menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut.
"Siapapun presidennya, karena RPJPN itu, undang-undang harus diikuti, dan prosesnya tentunya ada proses politik yang tidak serta merta presiden bisa menghentikan. Tidak bisa serta merta menghentikan," ujar Diani, Senin (21/8/2023).
Ia menambahkan, terdapat lima tahap pemindahan dan pembangunan IKN sejak 2022 hingga 2045.
Sehingga, pemerintahan pada setiap periode wajib mendukung seluruh proses persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
"Artinya, negara punya kewajiban mendukung itu, jadi tentu ini akan kita lihat bagaimana pembangunan yang ada. Terpenting juga dalam RPJPN jangka panjang dimasukan keberlangsungan dari IKN," ujar Diani.
Adapun tahap pertama pemindahan IKN pada 2022 hingga 2024, infrastruktur dasar utama harus selesai dibangun dan beroperasi.
Infrastruktur dasar tersebut seperti penyedia air minum, ketenagalistrikan, teknologi komunikasi informasi, serta pengelolaan sampah dan limbah.
Sarana utama seperti Istana Kepresidenan dan perkantoran juga harus selesai dibangun pada rentang tahun tersebut.
Termasuk, bertahapnya pemindahan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri ke wilayah ibu kota Nusantara.
Di samping itu, salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN. K
hususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
"Melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang," ujar Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Fadly Zikry