
Pantau - Anggota Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menagih janji untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menurutnya, saat ini para Pekerja Rumah Tangga (PRT) sedang menggantungkan nasib mereka kepada DPR RI melalui pengesahan RUU PPRT.
“Nasib rakyat tidak bisa kita kelabui begitu saja, mereka menanti komitmen politik dan kemauan baik dari kita,” ujar Luluk dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/8/2023).
Luluk mengatakan, apabila RUU PPRT tidak segera disahkan, maka praktik-praktik perbudakan modern tetap akan terjadi di Indonesia.
Tentunya, hal ini sangat miris mengingat Indonesia baru saja merayakan hari kemerdekaannya yang ke-78 pada pekan lalu.
“Di momentum ini juga semestinya menjadi kemerdekaan bagi para PRT. Tapi Indonesia belum bebas dari situasi perbudakan modern masih terjadi,” tegasnya.
Ia mengaku heran, dengan lambatnya pengesahan RUU PPRT tersebut. Pasalnya, draf RUU itu sudah disepakati bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk segera dibahas.
Selain itu, ia juga mengatakan, pemerintah sudah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut kepada DPR RI. Namun, hingga kini belum ada respons apapun.
“Apa yang kemudian menjadi hambatan bagi kita? Masa iya para PRT ini akan menunggu seumur hidup mereka untuk kepastian. Saya harap RUU ini bisa segera dibahas di DPR,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas