
Pantau - Panglima TNI, Laksmana Yudo Margono, merasa prihatin dengan peristiwa seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur, yang diduga dianiaya oleh anggota Paspampres, Praka RM, hingga tewas. Panglima pun akan mengawal dan meminta pelaku dihukum mati.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut, Julius mengatakan bahwa Praka RM pasti akan dipecat dari instansi TNI. Pasalnya, tindakan penganiayaan hingga menyebabkan orang tewas yang dilakukan Praka RM ini termasuk tindak pidana berat.
"Dan pasti akan dipecat dari TNI karena termasuk tindakan pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelasnya.
Diketahui, Pomdam Jaya menetapkan 3 tersangka dalam kasus penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur. Salah satu yang ditersangkakan adalah anggota Paspampres.
"Tersangkanya yang sudah diamankan 3 orang. TNI semua ketiganya, satu yang dari Paspampres, yang lain bukan, " kata Danpomdam Jaya, Kolonel Ckm Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Diberitakan sebelumnya, akun media sosial X (dulu Twitter) bernama @Aceh membeberkan, oknum TNI militer itu terdiri dari 3 orang TNI, dengan rincian 1 dari satuan Paspampres dan 2 tersangka lainnya dari satuan Kopassus.
Dari informasi akun Twitter @Aceh, insiden bermula ketika korban bernama Imam Masykur, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dilaporkan diduga diculik sejak 12 Agustus 2023 di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Setelahnya, keluarga Imam Masykur mengaku masih menerima telepon dari korban sebelum tewas. Dari video yang beredar, korban mengaku tengah dianiaya pelaku yang menjemputnya secara paksa.
Para pelaku juga mengirimkan pada keluarga korban video penyiksaan yang akhirnya saat ini viral di media sosial. Video pertama menayangkan korban dipukuli di bagian punggung menggunakan benda tumpul.
Saat yang bersamaan pelaku mengancam pihak keluarga untuk segera mentransfer uang tebusan Rp 50 juta. Pelaku tersebut juga menyatakan, jika uang yang diminta tak segera dikirimkan, korban bakal dihabisi nyawanya lalu dibuang ke sungai. Pada video lain juga menayangkan punggung Imam Masykur dipenuhi luka lebam dan berdarah usai dianiaya pelaku.
Dalam video tersebut diketahui korban menelepon temannya untuk meminta bantuan agar bisa meminjamkan sejumlah uang sesuai permintaan pelaku. Imam Masykur mengaku sudah tak kuat disiksa lagi. Beberapa hari setelahnya, korban tak bisa dihubungi kembali dan tidak kunjung pulang ke rumah.
Akhirnya pihak keluarga yang diwakili Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Sayangnya, berhari-hari tidak ada kabar dari korban, baru pada 24 Agustus 2023, pihak keluarga korban mendatangi RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menjemput Imam Masykur yang sudah terbujur kaku.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris