HOME  ⁄  Nasional

Bamsoet Khawatirkan Ruang Kosong dalam Konstitusi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Bamsoet Khawatirkan Ruang Kosong dalam Konstitusi
Foto: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Pantau - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan, masih banyak ruang kosong yang tidak ter-cover oleh konstitusi.

Ia mencontohkan, tidak ada ketentuan dalam konstitusi tentang tata cara pengisian jabatan publik yang dilakukan melalui pemilu. Jabatan itu akan kosong bila pemilu tidak bisa dilaksanakan.

Bamsoet mencontohkan, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena gempa bumi, perang, kerusuhan massal, maupun karena pandemi.

"Jika pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, maka secara hukum tidak ada anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah maupun presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).

"Dalam keadaan tersebut timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan darurat politik tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilu?" imbuhnya.

Bamsoet menjelaskan, di masa sebelum amandemen keempat konstitusi, MPR RI bisa mengeluarkan Ketetapan (TAP) yang bersifat pengaturan untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi.

Namun, apabila MPR saat ini masih memiliki kewenangan mengeluarkan TAP, Bamsoet menilai itu masih menjadi perdebatan.

"Prof Yusril berpandangan, tanpa amandemen konstitusi maupun menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi, MPR RI tetap bisa mengeluarkan TAP," kata Bamsoet.

Bamsoet menekankan, pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui pemberlakuan TAP MPR RI.

Hal ini, lanjutnya seperti presiden yang memiliki kewenangan Perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa.

"Misalnya, ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan lembaga DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas