Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Begini Respons Akademisi soal Mahasiswa Tak Lagi Wajib Susun Skripsi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Begini Respons Akademisi soal Mahasiswa Tak Lagi Wajib Susun Skripsi
Foto: Dosen dan dewan skripsi PSTI UPI Purwakarta, Rizki Himawan. (Istimewa)

Pantau - Dosen dan dewan skripsi Pendidikan Sistem dan Teknologi Informasi (PSTI) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta, Rizki Himawan menyambut baik gagasan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal ketidakwajiban mahasiswa S1 dan D4 menyusun skripsi.

Rizki merespons hal tersebut karena menanggapi banyak mahasiswa setuju terkait hal ini, khususnya yang terlibat dalam berbagai proyek dan aktivitas di luar perkuliahan.

Namun, ada juga perhatian terhadap kesulitan para mahasiswa S1 dan D4 dalam mengubah berbagai proyek tersebut menjadi karya tulis ilmiah sesuai dengan standar skripsi.

Rizki setuju dengan konsep mahasiswa tak wajib menyusun skripsi, namun juga bisa menuntaskan tugas akhir dalam bentuk lain, misalnya proyek dngan indikator yang jelas.

Pandangan Rizki ini sejalan dengan gagasan bahwa mahasiswa bisa mennyumbangkan kontribusi nyata dalam menyelesaikan beragam persoalan di masyarakat.

"Pandangan saya, tidak perlu membuat skripsi yang panjang dan rumit, tetapi karya akhir mahasiswa harus memiliki dampak positif yang terlihat dalam masyarakat. Jika mahasiswa memiliki minat dan kemampuan menulis, mereka masih bisa memilih untuk menulis skripsi, tetapi pilihan lain yang lebih praktis juga tetap kami dukung," kata Rizki, dikutip Rabu (30/8/2023).

Dia menuturkan, kebijakan ini mencerminkan semangat untuk memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa dalam menyelesaikan pendidikan tinggi mereka sambil tetap menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Diketahui, Nadiem telah membuat regulasi baru terkait prasyarat kelulusan perguruan tinggi jenjang S1 dan D4. Dia menyebut, mahasiswa S1 dan D4 tak wajib membuat skripsi.

Ketentuan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Adapun regulasi tersebut diatur lebih detail pada Pasal 18. Dalam beleid itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Penulis :
Khalied Malvino