
Pantau.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan mengaku dirinya hanya menjalankan prosedur dalam investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu sudah menjalani tugas mengikuti prosedur," ungkap Karen saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Investasi
Mantan orang nomor satu di perusahaan minyak milik negara itu, menggunakan rompi merah muda bertuliskan Kejaksaan Agung kaget atas penahanan terhadap dirinya itu dan sempat menangis.
Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP),tanggal 22 Maret 2018, serta mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) pada tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan), berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Baca juga: Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya cash call sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT.
Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi