Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanggapi Kelulusan Tanpa Skripsi, Komisi X: Tak Semua Prodi Bisa Diterapkan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Kelulusan Tanpa Skripsi, Komisi X: Tak Semua Prodi Bisa Diterapkan
Foto: Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa.

Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa menilai kebijakan Kemendikbudristek soal penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan bergantung dari program studi (prodi).

Ia mengatakan, jika prodi kampus yang bertujuan untuk menyiapkan tenaga kerja, mungkin aturan itu bisa saja diterapkan.

“Tetapi untuk prodi yang memang bertujuan untuk menjadi akademisi, skripsi itu penting sebagai hasil riset dan adu argumentasi dari studi kasus,” ujar Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Untuk itu, Ledia menyarankan, agar kebijakan penghapusan skripsi itu lebih baik diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi ketimbang diambil secara nasional.

Pasalnya, pihak perguruan tinggi yang lebih memahami mengenai prodi untuk mengarahkan para mahasiswanya agar menjadi tenaga kerja profesional atau akademisi.

“Selain itu, juga perlu adanya pendamping bagi para mahasiswa yang mengikuti program Kampus Merdeka,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, tugas akhir mahasiswa untuk menjadi syarat kelulusan tidak harus berbentuk skripsi.

Perguruan tinggi dan program studi diberi kebebasan untuk merancang sendiri standar kelulusan mahasiswa, sementara Kemendikbudristek menentukan kompetensi minimalnya saja.

Penulis :
Aditya Andreas