
Pantau - Sistem penindakan tilang bagi pemotor yang tidak lolos uji emisi nantinya tak akan berlaku lagi. Alasan dihentikannya ini karena tilang uji emisi dinilai tidak efektif.
"Ternyata penilangan tidak efektif," Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Nurcholis yang juga merupakan Kasatgas Pengendalian Polusi Udara mengatakan bahwa bila tidak lolos uji emisi, nantinya pengendara akan diimbau untuk melakukan servis terhadap kendaraannya.
"Untuk kedepan, tidak ditilang. Diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," katanya.
Diketahui, sebelumnya tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 1 September 2023. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat pemeriksaan akan dilakukan penegakan hukum berupa tilang dengan besaran maksimal Rp500 ribu.
"Kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8).
Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa besaran tilang itu terbagi menjadi dua yakni untuk kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi akan kena tilang Rp250 ribu, sedangkan roda empat atau lebih akan ditilang Rp500 ribu.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500 ribu," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris









