
Pantau - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undangan tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (RUU P2) APBN 2022 menjadi undang-undang.
Hal ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (12/9/2023).
"Apakah Rancangan Undang-undangan tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2022 dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?” ujar pimpinan rapat, Rachmat Gobel.
"Setuju," kata seluruh fraksi yang hadir.
Gobel langsung mengetok palu tanda RUU P2 APBN 2022 disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menyampaikan, Banggar menyetujui RUU P2 APBN 2022 untuk dibawa ke rapat paripurna dengan sejumlah catatan.
"Fraksi PAN mendorong pemerintah menyusun roadmap kebijakan utang pemerintah jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi pembiayaan utang dan memitigasi risiko yang terjadi," kata Ibas.
Kemudian Fraksi PPP meminta pemerintah mewaspadai nilai utang yang semakin meningkat, melalui kolaborasi untuk meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Pemerintah harus konsisten mengendalikan utang dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna meningkatkan pendapatan dan efisiensi dan belanja pemerintah, optimalisasi belanja kreatif dan optimalisasi SAL (Saldo Anggaran Lebih) untuk mengendalikan pembiayaan utang," terangnya.
Sebagai informasi, posisi utang Indonesia sepanjang 2022 tembus di angka Rp 7.733,99 triliun, dengan rasio utang 39,57 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, nilai utang pemerintah pada Desember 2022 mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 7.554,2 triliun.
- Penulis :
- Aditya Andreas