
Pantau - Menkominfo Budi Arie Setiadi menerbitkan peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Slot dan/atau Judi Online.
Peraturan Menteri yang diteken pada 14 September itu berisi instruksi kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) dan seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dasar penertiban peraturan ini untuk menjaga ruang aman, sehat, positif, dan Produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia dan sebagai tindaklanjut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Intinya, hal ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Serta Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
“Dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan,” tulis beleid yang ditetapkan pada Kamis, 14 September 2023 itu.
Untuk selanjutnya, Budi Arie juga meminta Dirjen Aptika terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform untuk mencegah kemunculan kembali konten bermuatan judi online dan/atau judi slot.
“Melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot,” ujarnya.
Budi Arie pun meminta Dirjen Aptika melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan antijudi online dan/atau judi slot ke seluruh masyarakat Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas









