Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Awasi Polisi Nakal, Propam Polda Metro Dilibatkan saat Operasi Zebra Jaya

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Awasi  Polisi Nakal, Propam Polda Metro Dilibatkan saat Operasi Zebra Jaya
Foto: Personel Ditlantas Polda Metro Jaya apel Operasi Zebra 2023, Senin (18/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Operasi Zebra Jaya 2023 digelar selama 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin (18/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023). Propam Polda Metro Jaya turut dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya guna mengawasi petugas di lapangan. 

Dilibatkannya Propam Polda Metro Jaya ini juga untuk mencegah adanya personel bermain saat bertugas. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mencegah personel arogan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Ada personel untuk mendampingi mereka, yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman.

Lebih lanjut, Latif juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, dan meminta untuk melaporkannya juga.

"Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan aggota kita, kita sangat terbuka," katanya.

Adapun ada total 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasar polisi, yaitu:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
  8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris