billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Fraksi PKS Desak Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fraksi PKS Desak Pemerintah Moratorium PSN Rempang Eco City
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak.

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mendesak pemerintah melakukan moratorium atas proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Ia menegaskan, pemerintah harus menghentikan upaya pengosongan lahan dan relokasi warga hingga duduk perkaranya jelas dengan solusi yang adil, baik bagi warga maupun BP Batam dan investor.

“Tarik dulu semua aparat, selesaikan permasalahan secara damai dan adil,” tegas Amin dalam keterangan persnya, Selasa (19/9/2023).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, warga Pulau Rempang sejatinya tidak anti-investasi, namun mereka hanya memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah yang sudah mereka diami secara turun temurun.

Amin berpendapat, Proyek Eco City di Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berpotensi merampas ruang hidup masyarakat. Pasalnya, relokasi yang direncanakan pemerintah dapat mencabut mata pencaharian mereka.

“Investasi itu bertujuan untuk kesejahteraan rakyat, bukan investor. Pemerintah harusnya mendorong investor untuk memperhatikan, memastikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak dari praktik bisnis tersebut,” kata Amin.

Amin menilai, dengan kawasan kampung hunian yang hanya seluas 1.000 hektare dibandingkan luas kawasan Pulau Rempang yang seluas 17.000 hektare, akan menjadi aneh jika harus mengusir mereka.

Ia melanjutkan, akan lebih baik jika masyarakat diintegrasikan dalam PSN tersebut dengan memprioritas lapangan pekerjaan maupun dampak ekonomi investasi kepada rakyat setempat.

“Presiden Joko Widodo menjanjikan pemberian sertifikat bagi lahan yang ditempati Pulau Rempang. Lebih baik tunaikan janji itu, dan integrasikan kawasan pemukiman warga sebagai bagian dari Kawasan PSN Eco City,” tandasnya. 

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi