
Pantau.com - Pertemuan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis, 1 Maret 2018 berbuntut panjang. Tidak hanya disorot partai oposisi, namun juga dilaporkan ke Ombudsman.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis memimpin laporan itu ke Ombudsman RI. Ia menilai pertemuan itu diduga terjadi maladministrasi.
Menurut Ali, jika menilik Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, secara umum maldministrasi adalah sebuah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Baca juga: Ini Kata Seskab Pramono Anung Soal Pertemuan Jokowi dengan PSI
ACTA menganggap, pertemuan yang dilakukan pengurus PSI dengan Presiden Jokowi itu melanggar pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Fokus pelaporan mereka yakni pada peristiwa pertemuan.
"Istana adalah pusat pengendalian pelayanan publik di seluruh Indonesia, sementara Presiden adalah penyelenggara negara sehingga jelas merupakan maladministrasi. Fokus kita adalah pertemuannya," kata Ali di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman RI terkait jenis pelaporannya.
"Kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Ombudsman. Nanti pihak Ombudsman yang menentukan apakah yang melakukan maladministrasi ini penyelenggara negaranya atau partainya. Tapi yang pasti penyelenggara negaranya. Nanti Ombudsman yang akan menentukan itu," kata Ali.
Baca juga: Temui Jokowi di Istana, PSI Sodorkan Nama Cawapres?
Barang bukti yang diajukan ke Ombudsman, yakni berupa berita di media massa tentang pertemuan itu.
"Kami berharap Ombudsman bisa bergerak cepat merespon laporan kami ini sebagaimana halnya Ombudsman merespon dugaan maldiministrasi pada kasus-kasus lain seperti kasus Pasar Tanah Abang dan lain-lain," katanya.
- Penulis :
- Adryan N