Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KPK Terapkan Sifat Tabligh dan Fathonah untuk Berantas Korupsi

Oleh Abdan Muflih
SHARE   :

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, KPK Terapkan Sifat Tabligh dan Fathonah untuk Berantas Korupsi
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Tangkapan layar)

Pantau – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperingati hari kelahiran atau Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, yakni jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awwal dalam kalender Hijriah.

dalam memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW, Firli menyampaikan bahwa KPK menerapkan salah satu sifat baik yang diterapkan Nabi Muhammad yaitu menyampaikan pesan baik (Tabligh) untuk memberantas korupsi.

“Tabligh adalah sifat ketiga yang dapat kita pelajari dari Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah seorang utusan Allah yang sangat baik dalam menyampaikan pesan Islam kepada umat manusia. Sifat tabligh mengajarkan kita untuk menyampaikan pesan-pesan anti-korupsi kepada masyarakat secara efektif,” ucap Firli dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

“KPK, Pemerintah, lembaga lainnya dan masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam menyampaikan pesan bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan bangsa dan negara. Sifat tabligh mengingatkan kita untuk tidak diam saat kita melihat tindakan korupsi, tetapi sebaliknya, kita harus berani untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Menyampaikan pesan anti-korupsi kepada generasi muda juga sangat penting untuk menciptakan budaya anti-korupsi yang kuat di Indonesia,” imbuhnya.

Tak hanya sifat tabligh, lanjut Firli, sifat baik lainnya yakni fathonah yang berarti kecerdasan pun turut diterapkan dalam memberantas tindakan korupsi.

“Berikutnya, sifat fathonah adalah sifat kecerdasan yang tercermin dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah pemimpin yang bijaksana dan cerdas dalam mengambil keputusan. Dalam pemberantasan korupsi, kecerdasan sangat diperlukan dalam merancang strategi dan kebijakan yang efektif,” kata Firli.

Dalam sifat tersebut, KPK menerapkannya dalam pengawasan hingga pengelolaan keuangan negara sehingga mampu mencegah adanya peluang untuk melakukan korupsi.

“Sifat Fathonah mengajarkan kita untuk mengembangkan sistem yang cerdas, termasuk pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. Kita harus merancang kebijakan-kebijakan yang mencegah terjadinya peluang korupsi, seperti sistem e-procurement yang transparan dan audit yang ketat terhadap penggunaan dana publik,” pungkas Firli.

Penulis :
Abdan Muflih