Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Geram atas 'Permainan' MK, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Geram atas 'Permainan' MK, Partai Buruh Ancam Mogok Nasional
Foto: Demo Partai Buruh

Pantau - Partai Buruh mengancam akan mengorganisir mogok nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh uji formil UU tentang Cipta Kerja, Senin (2/10/2023).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengakui bahwa hal itu disengaja untuk menekan parlemen, pemerintah, dan MK.

"Kalau lah keadilan tidak bisa kami dapatkan di ruang-ruang sidang MK, maka keadilan akan kami cari di jalan-jalan," ucapnya selepas sidang pembacaan putusan.

"Negeri ini bukan milik hakim-hakim MK, 9 orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK," imbuhnya.

Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keras putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formil dalam penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Ia mengaku, elemen buruh akan merapatkan rencana itu pada awal bulan ini. Pemogokan itu diklaim akan terjadi pada akhir Oktober atau awal November 2024.

Di sisi lain, Iqbal menilai putusan ini bernuansa politis. Perubahan susunan hakim konstitusi, menurutnya, menjadi salah satu indikasinya.

"Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah," ujar dia.

Sebagai informasi, 4 orang hakim konstitusi menyampaikan "dissenting opinion" atau pendapat berbeda terhadap sikap MK hari ini. Empat hakim itu, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Komposisi 4 hakim penolak ini konsisten dengan putusan pertama terkait UU Ciptaker pada 2020 silam.

Ketika itu, pandangan mereka merupakan pandangan mayoritas (5 hakim) karena eks hakim konstitusi Aswanto juga menilainya cacat formil.

Kini, Aswanto sudah tidak bertugas di MK setelah dilengserkan DPR, digantikan dengan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

Penulis :
Aditya Andreas