
Pantau.com - Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyebut bahwa visa yang digunakan Mohammad Rizieq Shihab untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Rizieq Shihab menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk bekerja. Visa tersebut bisa digunakan untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.
Baca juga: Fadli Zon Surati Presiden Soal Pencekalan Habib Rizieq di Arab Saudi
"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor lain hingga inti haal-iqamah (akhir masa tinggal) 20 juli 2018," ujar Dubes Agus di Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi.
"Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, maka sejak 21 Juli 2018 dia sudah tidak memiliki izin tinggal di Arab Saudi," jelas Dubes Agus.
Baca juga: Ketua DPR Yakin Tak Ada Peran Pemerintah di Balik Pencekalan Habib Rizieq
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang menyampaikan pengaduan dan permohonan perlindungan warga negara Indonesia atas nama Mohammad Rizieq Shihab.
Rizieq diduga dicegah keluar dari Arab Saudi, setelah berada di negara tersebut selama 1,5 tahun.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi