HOME  ⁄  Nasional

MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, TPN Ganjar: Apakah Gibran Akan Terima Tawaran Cawapres

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MK Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, TPN Ganjar: Apakah Gibran Akan Terima Tawaran Cawapres
Foto: Media Center TPN Ganjar Pranowo

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo ingin melihat Wali Kota Solo sekaligus Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka akan menerima tawaran cawapres dari salah satu capres.

"Kita lihat step yang tadi aja, apakah Mas Gibran akan menerima tawaran cawapres salah satu capres," kata jubir Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo, Chiko Hakim di Menteng, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam gugatan, Almas mengajukan uji materi dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres. Chiko meminta semua pihak untuk sabar menunggu.

Dia mengatakan masih menunggu sejumlah langkah yang masih ditempuh.

"Kita tunggu aja step by step saja," terangnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah