
Pantau - Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai kejahatan orang tua terhadap anak menjadi tantangan terbesar dalam penegakan hukum buntut kasus inses seorang ayah memperkosa anak kandungnya di Bogor, Jawa Barat.
"Situasi kejahatan seksual yang dilakukan orang tua kepada anak, menjadi tantangan terbesar dalam pengungkapan dan penegakan hukum. Posisi anak sebagai korban,'' ucap Jasra dikutip seperti dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).
"Di mata hukum sangat mudah diintervensi," sambungnya.
Lalu Jasra menilai kejahatan seksual anak dengan pelaku keluarga sangat memerlukan jaminan lebih kepada para korbannya dalam proses hukum. Kalau tidak, menurutnya, proses hukum mudah masuk angin dan terhambat.
"Karena tidak hanya dalam proses hukum dan pendampingan, tetapi korban dalam sepanjang proses hukum akan kembali bersama keluarganya,'' tuturnya.
''Sehingga kasusnya sangat rentan di intervensi. Sehingga membutuhkan komitmen lebih para APH dalam pendampingan hukum," tambahnya.
Kemudian Jasra menyinggung sistem pengasuhan orang tua terhadap anak. Menurutnya, pengasuhan merupakan garda terdepan perlindungan anak melalui peran orang tua yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman, justru di sana anak-anak terancam.
"Selama situasi pengasuhan di setiap ruang keluarga tidak ada yang bisa diintervensi. Maka situasi anak-anak yang hidup dan menjadi korban kejahatan keluarga akan sulit di deteksi," jelasnya.
"Meski ruang privat dianjurkan tidak diatur negara. Namun posisi anak yang tidak bisa membela dirinya sendiri. Seperti kasus ini, fisik anak mudah dikuasai, pelaku tahu kelemahan korban, pemahaman dan emosinya diancam,'' imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mendorong agar RUU Pengasuhan Anak kembali dibahas. Dia mengatakan hak anak dilindungi tanpa bisa dipastikan hak pengasuhan yang layak dari dalam keluarga.
"Sehingga KPAI menyarankan tugas pengasuhan anak, perlu kehadiran negara dalam memastikannya. Untuk itulah KPAI selalu mendorong agar RUU Pengasuhan Anak kembali dibahas,'' ujarnya.
''Karena hak anak dilindungi tanpa bisa dipastikan hak pengasuhan yang layak dari dalam keluarga. Maka bisa menjadi kegagalan keseluruhan dalam perlindungan anak. Karena pengasuhan gerbang awal anak selamat dalam perlindungan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan M (43) yang memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Diketahui, pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
- Penulis :
- Sofian Faiq