Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan KPU Beri Bawaslu Akses Terbatas Silon

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini Alasan KPU Beri Bawaslu Akses Terbatas Silon

Pantau - Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya memberikan akses terbatas untuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu RI lantaran ada data pribadi seseorang yang harus dilindungi.

"Dalam pencalonan anggota legislatif, ada banyak dokumen yang terkategori informasi yang dikecualikan," ungkap Idham Holik seperti dalam keterangannta, Kamis (26/10/2023).

Idham mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, UU tersebut diatur kewajiban bagi setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu.

"Pengecualian itu adalah informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, maka dapat mengungkap rahasia pribadi," tuturnya.

Lanjut kaata Idham, informasi publik yang dikecualikan mulai dari riwayat pribadi dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan maupun perawatan kesehatan fisik dan psikis, hingga catatan menyangkut kegiatan satuan pendidikan formal dan non-formal.

"Dokumen ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, dan lain-lain adalah dokumen persyaratan calon anggota legislatif yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

Menurut dia, sejak tanggal 18 Juli 2013, KPU RI telah menerbitkan surat dinas yang ditujukan kepada Bawaslu RI untuk mempersilakan lembaga pengawas pemilu tersebut mengakses dokumen pencalonan anggota legislatif selama 24 jam, jika ditemukan ada dugaan awal dokumen palsu atau tidak benar.

"Jika Bawaslu menyerahkan temuan atas dugaan awal pemalsuan atau ketidakbenaran dokumen pencalonan ke KPU, KPU juga akan mengomunikasikan kepada parpol yang mengajukan daftar calon anggota legislatif," jelasnya.

Penulis :
Sofian Faiq