
Pantau - Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket dalam mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan ini akan dilayangkan oleh kelompok Advokat LISAN pada hari ini, Jumat (3/11/2023). Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menyebut Masinton diduga telah melanggar etik lewat usul pelaksanaan hak angket DPR.
"Ya benar saya nanti akan laporkan Masinton ke MKD," kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan mereka yang mengizinkan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.
Putusan itu menuai kritik karena dianggap hanya memberikan 'karpet merah' bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Usulan Masinton disampaikan lewat interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pembukaan masa sidang II tahun 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
"Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ujar dia.
Sebagai informasi, hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.
- Penulis :
- Aditya Andreas