Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Masinton Bingung Usulan Hak Angketnya Dilaporin ke MKD: Salah Alamat!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Masinton Bingung Usulan Hak Angketnya Dilaporin ke MKD: Salah Alamat!
Foto: Anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu

Pantau - Anggota fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengaku heran, dirinya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait usulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton menganggap pelaporan itu salah alamat lantaran anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya, termasuk hak angket.

"Salah alamat. Hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI," kata Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Masinton lalu merujuk Pasal 20A UUD 1945. Dalam pasal itu diatur fungsi dan hak DPR, di mana salah satunya adalah penggunaan hak angket.

Masinton dilaporkan ke MKD DPR buntut mengusulkan hak angket terhadap MK. Pelapornya ialah Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) hari ini.

Sebelumnya, sejumlah pelapor dari lembaga Advokat LISAN melaporkan Masinton Pasaribu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pokok pengaduan tersebut ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Masintin soal usulan hak angket terhadap MK terkait dengan putusan tentang batas usia capres dan cawapres.

"Bahwa kami telah melakukan pengaduan di MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran laporan etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu yang mana telah membuat heboh dengan pernyataannya pada sela-sela interupsi di rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2023," kata anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di Kompleks Parlemen, Jumat (3/11/2023).

Penulis :
Aditya Andreas