
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan cuti kepada para menteri yang masuk dalam tim sukses (Timses) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Hal itu diungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Surat cuti paling lambat diserahkan kepada KPU 3 hari jelang pelaksanaan Kampanye.
"Bagi menteri kabinet yang menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye, sesuai Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota," tegas Idham, Senin (13/11/2023).
"Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu," sambungnya.
Berdasarkan pasal 62 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kata Idham, pejabat negara atau menteri wajib cuti saat kampanye Pemilu.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan (bunyi pasal 62 ayat 2 PKPU 15/2023)," ujarnya.
"Dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye akan berlangsung selama 75 hari.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq