Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Wali Kota Pasuruan, Kepala Daerah ke-16 yang Terjaring OTT

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK: Wali Kota Pasuruan, Kepala Daerah ke-16 yang Terjaring OTT

Pantau.com - KPK kembali menangkap kepala daerah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). Wali Kota Pasuruan Setiyono menjadi kepala daerah ke-16 yang harus berurusan dengan Lembaga Antirasuah ini.

"Ada pun kepala daerah yang terjaring OTT, Wali Kota Pasuruan kemarin adalah yang ke 16," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK, Jumat (5/10/2018).

Alex menyebut sepanjang 2018, KPK telah melakukan operasi senyap sebanyak 22 kali dengan jumlah tersangka 78 orang, 16 di antaranya kepala daerah.

Baca juga: Wali Kota Pasuruan dan Tiga Tersangka OTT Langsung Ditahan KPK

"16 kepala daerah itu terdiri dari 1 gubernur, 13 bupati, dan 2 orang Walikota," jelas Alex.

Sebelumnya KPK menjaring Wali Kota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono bersama enam orang dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Setiyono diduga menerima suap dari pihak perwakilan perusahaan CV. M, Muhammad Basir. Ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.

Komitmen yang disepakati untuk  Wali Kota dari proyek PLUT UMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah satu persen untuk pokja.

Alex mengungkapkan, Setiyono telah menerima uang sebanyak Rp 20 juta pada 24 Agustus 2018 yang ditransfer Baqir melalui staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH). Uang itu juga merupakan 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi.

Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka OTT Ambon Selama 20 Hari

Setiyono kembali menerima uang dari Baqir setelah perusahaannya berhasil menjadi pemenang lelang proyek di Pasuruan senilai Rp 2.210.266.000.

"Tanggal 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang MB setor tunai kepada Walikota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih sebesar 115 juta," tambah Alex.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi